BeritaRagam

DEAR JATIM Desak Polres Pamekasan Usut Tuntas Dugaan Pengancaman Bersenjata Tajam di Plakpak, Termasuk Aktor Intelektual

33
×

DEAR JATIM Desak Polres Pamekasan Usut Tuntas Dugaan Pengancaman Bersenjata Tajam di Plakpak, Termasuk Aktor Intelektual

Share this article

Pamekasan, 29 Oktober 2026 _ Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (DEAR JATIM) mendesak Polres Pamekasan mengusut tuntas dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit, pengambilan barang, dan perusakan fasilitas usaha milik seorang perempuan berinisial korban yang disebut bernama Siti Wardatus Sholehah. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Dusun Salatreh, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, pada 5 Oktober 2026.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penanganan perkara yang, menurut keterangan awal diterima DEAR JATIM, diduga berkaitan dengan perselisihan usaha rokok bermerek Marbol. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum tidak hanya mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat langsung, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang membantu maupun aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Ketua Umum DEAR JATIM, A. Faisol, menegaskan bahwa pengungkapan perkara harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Menurutnya, setiap laporan masyarakat perlu memperoleh penanganan yang sesuai prosedur agar korban mendapatkan kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Berdasarkan kronologi awal yang disampaikan kepada DEAR JATIM, korban mengaku mengalami intimidasi dan ancaman menggunakan senjata tajam, termasuk dugaan ancaman pembunuhan dan pembakaran rumah. Selain itu, terdapat laporan mengenai dugaan kekerasan, pengambilan sejumlah barang dan kendaraan, serta perusakan fasilitas usaha.

Seluruh informasi tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian melalui proses hukum. Karena itu, DEAR JATIM meminta penyidik mengumpulkan dan menguji keterangan korban, saksi, serta alat bukti lain yang relevan guna mengungkap fakta secara objektif dan menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Anak Korban Disebut Mengalami Trauma

Perhatian DEAR JATIM juga tertuju pada kondisi kedua anak korban yang, berdasarkan keterangan dalam siaran pers, masing-masing berusia 8 tahun dan 3 tahun serta berada di lokasi ketika dugaan peristiwa tersebut terjadi.

Kedua anak itu disebut mengalami ketakutan dan trauma yang berdampak pada aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan pendidikan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius agar proses penanganan perkara tidak mengabaikan aspek perlindungan terhadap perempuan dan anak.

DEAR JATIM mendorong koordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan korban dan kedua anaknya memperoleh pendampingan serta layanan perlindungan sesuai kebutuhan. Apabila diperlukan, pendampingan psikologis juga perlu dipertimbangkan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan menjaga kerahasiaan identitas mereka.

Bagi DEAR JATIM, penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pengungkapan dugaan tindak pidana, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan, pemulihan, dan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.

Soroti Kejelasan Perkembangan Laporan

Dalam siaran persnya, DEAR JATIM menyebut laporan terkait peristiwa tersebut telah disampaikan kepada Polres Pamekasan pada 5 Oktober 2026, dengan nomor laporan LP/B/465/X/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Hingga 28 Oktober 2026, berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut, belum diperoleh kejelasan yang dinilai memadai mengenai perkembangan penanganan perkara. DEAR JATIM pun meminta Polres Pamekasan, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), memberikan informasi perkembangan kepada pelapor melalui mekanisme yang berlaku.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa permintaan penjelasan itu bukan merupakan tuduhan bahwa kepolisian tidak melakukan tindakan apa pun. Sebaliknya, langkah tersebut disebut sebagai bagian dari pengawasan masyarakat untuk mendorong penanganan perkara yang profesional, transparan sesuai ketentuan, dan akuntabel.

DEAR JATIM juga meminta agar setiap kendala penanganan, sepanjang dapat disampaikan secara sah, dijelaskan secara proporsional kepada pihak yang berhak memperoleh informasi. Penyampaian informasi tersebut diharapkan tetap memperhatikan kepentingan penyelidikan dan penyidikan, perlindungan saksi dan korban, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Enam Tuntutan DEAR JATIM

Dalam pernyataan resminya, DEAR JATIM menyampaikan enam tuntutan kepada aparat penegak hukum.

Pertama, mendesak Polres Pamekasan memberikan kejelasan mengenai status dan perkembangan penanganan perkara, termasuk pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat langsung maupun tidak langsung serta kemungkinan adanya aktor intelektual.

Kedua, meminta penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh, profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih, dengan menguji seluruh alat bukti serta keterangan yang relevan berdasarkan hukum yang berlaku.

Ketiga, mendorong pemenuhan hak dan perlindungan bagi korban, khususnya perempuan dan anak-anak, termasuk koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Keempat, mendesak adanya transparansi mengenai perkembangan dan kendala penanganan perkara, dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi yang dilindungi hukum serta tidak mengganggu proses penyidikan.

Kelima, meminta Propam Polres Pamekasan dan Propam Polda Jawa Timur menjalankan fungsi pengawasan apabila terdapat indikasi dugaan pelanggaran prosedur, ketidakprofesionalan, atau penyimpangan dalam penanganan perkara. Setiap dugaan pelanggaran diminta diperiksa secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku.

Keenam, DEAR JATIM menyatakan akan menggelar aksi lanjutan atau aksi jilid II di tingkat Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri apabila dalam tenggat waktu 7 × 24 jam sejak tuntutan disampaikan tidak terdapat tanggapan atau kejelasan yang dinilai memadai.

DEAR JATIM menyatakan tuntutan tersebut merupakan bentuk partisipasi dan pengawasan publik, bukan upaya untuk mengintervensi kewenangan penyidik ataupun menetapkan kesalahan seseorang sebelum adanya pembuktian yang sah.

Dorong Supremasi Hukum dan Akuntabilitas

DEAR JATIM turut merujuk pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai landasan penyampaian aspirasi secara damai dan bertanggung jawab.

Organisasi tersebut juga menyinggung Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, sebagai bagian dari dasar hukum yang relevan dalam mendorong perlindungan terhadap pihak-pihak yang membutuhkan.

DEAR JATIM menilai bahwa kepastian hukum tidak berarti menetapkan seseorang bersalah sebelum proses pembuktian selesai. Kepastian hukum harus diwujudkan melalui penanganan laporan sesuai prosedur, pemeriksaan yang objektif, perlindungan terhadap hak-hak pihak terkait, serta penyampaian informasi yang patut kepada pelapor.

Melalui desakan tersebut, DEAR JATIM berharap Polres Pamekasan dapat memberikan kejelasan perkembangan perkara sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Pamekasan yang disertakan dalam bahan siaran pers mengenai perkembangan laporan tersebut. Oleh karena itu, konfirmasi kepada pihak kepolisian masih diperlukan agar pemberitaan memuat informasi yang berimbang.

DEAR JATIM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum dan mendorong perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan anak-anak, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang berlaku.

(Umam Malik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *