Liputan Nusantara News. Com_Kasus dugaan korupsi berjemaah yang menyeret nama agen dan mantan pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan kian memanas. Puluhan korban yang merasa dirugikan mendatangi Kantor Pegadaian Syariah Pamekasan pada Jumat (6/3/2026) dan melakukan aksi penyegelan kantor sebagai bentuk protes atas belum jelasnya pengembalian kerugian mereka.
Aksi tersebut tidak hanya berlangsung singkat. Para korban bahkan memilih bertahan dan bermalam di depan kantor cabang Unit Pegadaian Syariah (UPS) Kabupaten Pamekasan sejak pukul 08.00 WIB. Mereka menuntut manajemen Pegadaian segera memberikan kepastian tertulis terkait jadwal penggantian kerugian yang hingga kini belum terealisasi.
Kasus ini sendiri telah bergulir di meja hijau. Hozizah, yang diketahui sebagai Agen Pegadaian Syariah, bersama Mochammad Bayhaqi Fazar Sidik, mantan Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara.
Di tengah proses hukum tersebut, para korban mengaku harus menanggung beban kerugian yang tidak sedikit. Salah satu korban berinisial ER menuturkan, sejumlah korban bahkan terpaksa menebus sendiri barang gadai yang sebelumnya diajukan oleh Hozizah.
Menurutnya, langkah itu diambil karena saat kejadian situasi memanas dan muncul kekhawatiran barang gadai akan hangus atau dilelang apabila tidak segera ditebus. Selain itu, bunga pinjaman disebut terus bertambah sehingga memperberat kondisi para korban.
“Barang yang digadaikan memang sudah kami tebus sendiri. Waktu itu suasana kacau dan ada indikasi ancaman. Kalau tidak ditebus, barang akan dilelang dan bunganya terus bertambah. Untuk menebusnya, ada korban yang sampai mengadaikan sapi, mobil, bahkan berutang,” ujar ER.
Para korban menegaskan sebenarnya tidak ingin terus melakukan aksi demonstrasi. Namun hingga kini mereka belum menerima perjanjian tertulis dari pihak Pegadaian terkait jadwal pembayaran kerugian yang sebelumnya dijanjikan akan ditanggung oleh manajemen.
“Kami tidak akan menyegel lagi kalau ada perjanjian hitam di atas putih. Kami hanya ingin kepastian kapan uang kami dikembalikan,” tegasnya.
Informasi yang berkembang menyebutkan nilai kerugian dalam kasus ini mencapai angka fantastis. Kerugian emas diperkirakan berkisar Rp13 miliar hingga Rp15 miliar. Sementara kerugian dalam bentuk uang tunai diperkirakan mencapai Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.
Besarnya nilai kerugian tersebut membuat kasus dugaan penipuan agen UPS Palengaan ini menjadi perhatian serius masyarakat Pamekasan. Sejumlah pihak mendesak agar manajemen Pegadaian segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para korban.
Hingga berita ini diturunkan, para korban masih bertahan di depan Kantor Pegadaian Syariah Pamekasan. Mereka menyatakan akan terus melakukan aksi hingga mendapatkan kepastian tertulis terkait pengembalian kerugian yang mereka alami.
(M. Fauzi)













