Liputan Nusantara News.Com Belakangan ini berkembang berbagai konten yang berusaha mengaitkan aksi masyarakat dengan KH. Achmad Fauzan. Narasi seperti ini patut disikapi secara kritis karena lebih banyak dibangun di atas asumsi daripada fakta. Dalam negara hukum, seseorang tidak dapat dipersalahkan hanya karena namanya dikaitkan dengan sebuah peristiwa. Yang menjadi ukuran adalah bukti, bukan persepsi.
Fakta yang tidak dapat diabaikan adalah bahwa pada saat dinamika tersebut berkembang, KH. Achmad Fauzan sedang menunaikan ibadah umrah. Beliau tidak berada di lokasi, tidak memimpin massa, tidak mengoordinasikan aksi, dan tidak ada bukti bahwa beliau memberikan instruksi kepada siapa pun untuk melakukan tindakan tertentu. Menghubungkan aksi masyarakat dengan beliau tanpa bukti yang jelas bukan hanya lemah secara logika, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan.
Yang terjadi kemudian justru memperlihatkan kecenderungan yang berbahaya: mencari satu nama untuk dijadikan sasaran kemarahan publik. Cara berpikir seperti ini tidak menyelesaikan persoalan. Sebaliknya, ia menutupi akar masalah yang sebenarnya dan mengalihkan perhatian dari faktor-faktor yang menyebabkan ketegangan berkembang di tengah masyarakat.
Setiap dinamika sosial memiliki sebab yang kompleks. Apabila memang terdapat tindakan, pernyataan, atau langkah dari pihak mana pun yang memicu reaksi masyarakat, maka tanggung jawab atas tindakan tersebut harus dibebankan kepada pelakunya sendiri berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku. Prinsip keadilan tidak mengenal pengalihan tanggung jawab kepada orang lain hanya karena orang tersebut lebih mudah dijadikan sasaran opini.
Lebih memprihatinkan lagi apabila ruang publik dipenuhi konten yang membentuk kesan seolah-olah KH. Achmad Fauzan adalah aktor di balik seluruh peristiwa. Opini yang dibangun tanpa bukti bukan hanya merugikan nama baik seseorang, tetapi juga berpotensi memperkeruh keadaan. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang utuh, bukan narasi yang dipotong-potong sehingga menghasilkan kesimpulan yang menyesatkan.
Kedewasaan dalam menyikapi perbedaan justru ditunjukkan dengan keberanian memisahkan fakta dari asumsi. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu keadaan, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui dialoG, bukan dengan membangun opini yang menyematkan kesalahan kepada orang yang tidak terbukti terlibat.
Karena itu, publik perlu bersikap adil. Jangan sampai seseorang yang sedang menjalankan ibadah, yang tidak berada di lokasi, dan yang tidak terbukti menggerakkan massa, justru dijadikan pihak yang memikul seluruh beban akibat peristiwa yang berkembang. Keadilan menuntut agar setiap orang bertanggung jawab atas tindakannya sendiri, dan setiap tuduhan harus dibangun di atas bukti, bukan dugaan.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukanlah saling mencari kambing hitam, melainkan keberanian untuk melihat persoalan secara utuh. Menjaga ketenteraman tidak akan tercapai apabila opini dibangun dengan menyederhanakan masalah dan mengorbankan keadilan. Sebaliknya, kedamaian hanya dapat dipelihara apabila setiap pihak bersedia menghormati fakta, menahan diri dari penghakiman yang prematur, dan menyerahkan penilaian kepada ukuran yang objektif, bukan kepada gelombang opini.
(Fathul)





